BANDUNG, iNews.id - Kasus suap hakim agung memasuki babak baru. Terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 8 dan 7 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal terbukti terlibat menyuap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi, terkait pengurusan perkara KSP Intidana di MA.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/5/2023).
Sidang dihadiri langsung dua terdakwa. Desy Yustria dan Nurmanto Akmal mengikuti sidang secara virtual.
Dalam persidangan, jaksa KPK terlebih dulu membacakan tuntutan kepada Desy. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Desy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Desy Yustria dituntut pidana 8 tahun 10 bulan penjara. Selain itu, Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai 70.000 Dolar Singapura dan Rp21 juta.
Editor : Agus Warsudi
mahkamah agung hakim agung suap hakim agung mantan hakim agung kasus suap hakim suap hakim komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung pn bandung update me
Artikel Terkait