"Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata jaksa KPK.
Diketahui, terdakwa Desy Yustri merupakan perantara suap kepada para hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.
Uang suap senilai ratusan ribu Dollar Singapura itu diterimanya dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Adapun uang suap itu diberikan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.
Desy disebut menerima bagian senilai 70.000 Dolar Singapura untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata KSP Intidana.
Editor : Agus Warsudi
mahkamah agung hakim agung suap hakim agung mantan hakim agung kasus suap hakim suap hakim komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung pn bandung update me
Artikel Terkait