"Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desy Yustria dengan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.
Dalam kasus ini, terdakwa Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Seusai membacakan tuntutan terhadap Desy, jaksa lalu lanjut membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nurmanto Akmal.
Terdakwa urmanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman selama 6 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, Nurmanto dituntut agar membayar uang pengganti senilai 9.000 Dolar Singapura dan Rp57,5 juta.
Editor : Agus Warsudi
mahkamah agung hakim agung suap hakim agung mantan hakim agung kasus suap hakim suap hakim komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung pn bandung update me
Artikel Terkait