"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, bahwa terdakwa Nurmanto Akmal telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucapnya.
Terdakwa Nurmanto Akmal dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Dalam tuntutan, tim jaksa KPK juga menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan pada dua terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa Desy Yustri dan Nurmanto Akmal tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Agung dan menikmati hasil suap yang diterimanya.
Editor : Agus Warsudi
mahkamah agung hakim agung suap hakim agung mantan hakim agung kasus suap hakim suap hakim komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung pn bandung update me
Artikel Terkait