Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung terkait kasasi KSP Intidana itu dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat.
Sedangkan hal meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," ujar Hera Kartiningsih.
Sementara itu, Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK, menilai putusan hakim sesuai tuntutan jaksa walaupun lebih ringan.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung suap hakim agung kasus suap hakim suap hakim pengadilan tipikor bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait