Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews.id – Keluhan warga terkait kebisingan dari aktivitas olahraga padel di kawasan Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bandung memanggil pengelola lapangan dan menyatakan usaha tersebut melanggar peraturan daerah.

Video yang diunggah salah seorang warga memperlihatkan suara teriakan dari aktivitas di lapangan padel terdengar hingga ke permukiman. Menurut pengunggah, kebisingan masih terdengar hingga pukul 23.00 WIB saat warga beristirahat.

Dalam unggahannya, warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Kota Bandung, termasuk melalui kanal resmi Satpol PP. Namun, laporan tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut sehingga memicu reaksi warganet.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, telah memanggil pengelola lapangan padel untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah terkait ketertiban dan kenyamanan lingkungan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network