Setelah dilakukan pemanggilan, pengelola berkomitmen membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, pengelola juga berjanji memasang peredam suara agar aktivitas di lapangan tidak lagi mengganggu warga sekitar.
"Melakukan pembatasan tidak sampai jam dua belas malam tapi sampai jam sepuluh malam. Kemudian mereka akan memasang peredam. Yang jelas kalau kebisingan itu akan kita tindak lanjuti dengan penegakan Perda," ujar Bambang.
Satpol PP Kota Bandung akan memantau untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan dan kebisingan tidak kembali dikeluhkan masyarakat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait