Diberitakan sebelumnya, Titto Jaelani, JPU KPK resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8/2023). Dia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).
Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.
"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," kata Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis (31/8/2023).
Titto Jaelani menyatakan, tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak dua pekan lalu.
Editor : Agus Warsudi
aliran dana suap dugaan suap dugaan aliran suap kasus dugaan suap kasus suap yana mulyana wali kota bandung pengadilan tipikor bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait