Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana segera disidang setelah berkas perkara kasus suap dan grativikasi dilimpahkan ke PN Bandung. (foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung ke PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (31/8/2023). Wali Kota Bandung non-aktif itu segera disidang.

Selain Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal juga segera diseret ke meja hijau terkait kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City.

Tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB. Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK, dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung. 

"Kami limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar," kata Jaksa KPK Titto Jaelani, di PN Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network