BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung ke PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (31/8/2023). Wali Kota Bandung non-aktif itu segera disidang.
Selain Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal juga segera diseret ke meja hijau terkait kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City.
Tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB. Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK, dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung.
"Kami limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar," kata Jaksa KPK Titto Jaelani, di PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
bandung pn bandung pengadilan negeri bandung aliran dana suap Aliran suap dugaan suap dugaan aliran suap kasus suap yana mulyana smart city
Artikel Terkait