BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif, bakal diseret ke meja hijau pekan depan, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg.
Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus. Sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) 2022 di Kota Bandung itu akan dihadiri Yana Mulyana sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya yaitu Tito Jaelani. Saat ini, terdakwa Yana Mulyana menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk. Namun, dalam laman SIPP belum merilis nama-nama hakim yang menangani.
Selain Yana Mulyana, sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP turut menghadirkan terdakwa Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Termasuk Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
aliran dana suap dugaan suap dugaan aliran suap kasus dugaan suap kasus suap yana mulyana wali kota bandung pengadilan tipikor bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait