Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)

Kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa HSH itu berada di atas garis sepadan bangunan, bersebelahan dengan tanah milik korban.

Norman akan mendukung langkah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim PN Bandung.

"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa tidak mendapat keadilan dalam perkara ini," ujar Norman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network