Kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa HSH itu berada di atas garis sepadan bangunan, bersebelahan dengan tanah milik korban.
Norman akan mendukung langkah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim PN Bandung.
"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa tidak mendapat keadilan dalam perkara ini," ujar Norman.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan perusakan bangunan pengadilan negeri pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait