Terdakwa HS memberikan keterangan di persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa HS mengaku telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangunan restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. HS beralasan melakukan tindakan itu karena lahan tempat berdirinya tembok merupakan miliknya.

Pengangkuan itu disampaikan terdakwa HS saat dicecar oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).

Jaksa berkali-kali menanyakan kepada terdakwa, siapa yang menjebol tembok bangunan dan alasan terdakwa HS merusak bangunan milik orang lain untuk membangun restoran cepat saji miliknya.

JPU Kejati Jabar Andi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa HS mengakui telah menjebol tembok milik Norman Miguna dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network