BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan HSH, terdakwa perusak tembok di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Vonis bebas itu dibacakan di Ruang IV PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/3/2023).
Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arif menuntut terdakwa HSH dengan hukuman 1 tahun penjara. Karena itu, JPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dalyusra tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perusakan tembok sesuai dakwaan JPU Andi Arif.
Namun, Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum karena kasus itu masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa HSH.
Hakim menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebut kasus tersebut masuk pada ranah keperdataan. "Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," kata Dalyusra.
Editor : Agus Warsudi
aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan pengadilan negeri pengadilan negeri bandung pn bandung kota bandung