BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meninjau ke objek kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023). Peninjauan dilakukan untuk menentukan benar atau tidak terjadi perusakan bangunan milik pengunggat Norman Miguna oleh terdakwa HS.
Dalam peninjauan itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, penggugat atau pemilik lahan tersebut.
Objek perusakan yang dimaksud adalah dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan HS dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat Norman.
Ketua majelis hakim Dalyusra mengatakan, sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.
"Dalam rangka pemeriksaan setempat perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak. Ini kan kasus pidana," kata Dalyusra.
Editor : Agus Warsudi