BANDUNG, iNews.id - Kasus perusakan tembok di di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Korban perusakan merasa kecewa berat dengan vonis yang dijatuhkan vonis tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak sependapat dengan hakim yang membacakan vonis pada Selasa 14 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan majelis hakim yang diketuai Dalyusra memang membuat bingung.
Di satu sisi menyatakan bersalah atas perusakan tersebut, namun justru membebaskan terdakwa HSH dari segala tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif juga menyoroti putusan tersebut. Menurut Andi Arif, perbuatan terdakwa dengan kepemilikan berbeda unsur.
Namun Andi Arif tidak bisa berbuat banyak karena itu jadi hak prerogatif hakim yang menyatakan perbuatan perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri tersebut masuk ranah perdata.
Dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan perusakan bangunan pengadilan negeri pengadilan negeri bandung