Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)

Gugatan ke Dinas Cipta Bintar bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus perusakan tembok diakui oleh terdakwa dalam sidang pemeriksaan. Terdakwa yang menyebut telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangun restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Terdakwa beralasan melakukan tindakan tersebut karena lahan tempat berdirinya tembok di lahan miliknya. Persidangan terus berlanjut hingga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok. Dalam tuntutan jaksa, disebutkan telah terbukti melakukan perusakan lahan di Jalan Surya Sumantri.

JPU Andi Arif menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP sehingga menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Namun dalam sidang vonis Selasa 14 Maret 2023, sangat jauh berbeda dari tuntutan. Ketua majelis hakim Dalyusra justru memvonis bebas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network