Dalam pertimbangannya terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok tatapi perkara ini masuk ranah perdata. Sebab perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.
Hakim dalam putusannya menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.
Korban Kecewa Berat atas Putusan Hakim
Korban Norman Miguna mengaku kecewa berat dan tak habis pikir dengan putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis bebas terdakwa HSH walaupun dinyatakan terbukti bersalah merusak tembok bangunan milik Norman Miguna.
"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," kata Norman, Kamis (16/3/2023).
Norman Miguna mempertanyakan dalil majelis hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.
"Kasus ini terjadi karena Pemkot Bandung tidak tegas dalam menerapkan peraturan daerah," kata Norman Miguna.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan perusakan bangunan pengadilan negeri pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait