Dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp23.487.287.473.
"Penyelamatan uang negara terhadap eksekusi baik berupa denda, uang pengganti, dan uang rampasan Rp17.343.409.981," ujar Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidum Kejati Jabar Aspidsus Kejati Jabar Kajati Jabar tindak pidana korupsi kasus korupsi terjerat kasus korupsi
Artikel Terkait