Kajati Jabar Asep N Mulyana saat konferensi pers akhir tahun. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyebut tren tindak pidana korupsi di daerah sepanjang 2022 doniman terkait aset daerah sebanyak 13 kasus. Selain itu, korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa 12 kasus.

"Penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga 12 kasus. Sedangkan perkara korupsi yang melibatkan BUMN dan BUMD 6 kasus," kata Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun, Jumat (23/12/2022).

Asep N Mulyana menyatakan, berbeda dengan tren korupsi pada 2021. Saat itu, tindak pidana korupsi lebih banyak di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Sekarang trennya lebih banyak ke perkara aset daerah," ujar Asep N Mulyana.

Kajati Jabar menuturkan, sepanjang 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar sudah 92 kali melakukan penuntutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network