BANDUNG, iNews.id - Sepanjang 2022, delapan jaksa nakal yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dijatuhi sanksi ringan, sedang, dan berat. Satu dari delapan jaksa nakal itu dihukum berat pemecatan.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi mengatakan, satu jaksa mendapat hukuman ringan, 6 sanksi sedang, dan satu hukuman berat. Untuk bagian tata usaha yang dijatuhi saksi hukuman berat tiga orang.
"Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun. Hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," kata Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Jumat (23/12/2022).
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidum Kejati Jabar Aspidsus Kejati Jabar jaksa nakal jaksa jaksa ditangkap jaksa kena ott jaksa penuntut umum
Artikel Terkait