Tim JPU lantas mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan itu. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati secara keji selama bertahun-tahun.
Di tingkat banding PT Bandung, vonis Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati dan wajib membayar restitusi. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati mencabuli santriwati kasasi mahkamah agung
Artikel Terkait