BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, menjalankan ibadah puasa dan sholat tarawih di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta. Sikap Herry biasa saja walaupun telah dijatuhkan vonis terberat dalam kasus asusial itu.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, kondisi Herry Wirawan dipastikan sehat dan tidak gangguan psikologi walaupun telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Riko Stiven mengatakan, telah berkomunikasi dengan Herry pascavonis tersebut dijatuhkan. Namun Riko belum menanyakan tanggapan Herry terkait vonis mati tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan hukuman mati divonis hukuman mati Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait