Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Terkait putusan ini, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) memberi dukungan penuh. 

Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei mengatakan, putusan PT Bandung tepat diberikan kepada Herry Wirawan. "MUI Jabar mendukung putusan Pengadilan Tinggi Bandung sesuai banding oleh jaksa (Kejati Jabar). Herry Wirawan (layak) dihukum mati," kata Ketua MUI Jabar, Rabu (6/4/2022). 

KH Rahmat Syafei menyatakan, kasus Herry Wirawan tidak bisa hanya dengan hukuman biasa. Hukuman mati merupakan ganjaran paling tepat diberikan kepada pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati anak-anak atau di bawah umur itu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network