BANDUNG, iNews.id - Vonis mati yang diterima Herry Wirawan, pelaku perkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, langsung mendapat sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPA pun mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai sudah tepat.
"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bintang dalam keterangan resminya yang dilihat Selasa (5/4/2022).
"Kami juga menghormati putusan tersebut, termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," ujarnya kembali.
Dari amar putusan hakim, lanjut Bintang, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana, di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait