Keputusan hakim PT Bandung tersebut dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya, tuntutan JPU untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Pada akhirnya, saat PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dan restitusi dibebankan kepada negara mendapat reaksi keras dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian PPPA dan masyarakat karena putusan yang dihasilkan jauh dari harapan.
"Kemen PPPA pada akhirnya mendorong jaksa untuk melakukan banding hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan Senin siang, 4 April 2022," kata Bintang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait