"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak-anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp330 juta lebih. "Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hakim PT Bandung menyatakan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Agus Warsudi
divonis mati vonis mati divonis hukuman mati hukuman mati hukuman mati di indonesia terpidana hukuman mati vonis hukuman mati Herry Wirawan vonis herry wirawan
Artikel Terkait