GARUT, iNews.id - Ekspresi datar Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, saat mendapat vonis mati di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, tak dapat dilupakan para jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu JPU, Sugeng Hariadi, mengaku selalu teringat atas raut wajah Herry Wirawan, saat majelis hakim PT Bandung menganulir putusan sebelumnya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Kami selama menjadi jaksa menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa," kata Sugeng kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).
Sebagai seorang jaksa dalam perkara itu, Sugeng merasa prihatin atas nasib pilu yang dialami oleh belasan santriwati korban Herry Wirawan. Para korban yang masih belia itu harus menanggung beban seumur hidup akibat perbuatan bejat Herry Wirawan. "Yang jelas banyak terharu dan prihatin," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati divonis hukuman mati vonis hukuman mati
Artikel Terkait