Ekspresi Herry Wirawan datar saat majelis hakim PT Bandung membacakan vonis hukuman mati. (FOTO: iNews.id)

Belajar dari kasus tersebut, ia pun berpesan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, terutama anak perempuan. "Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja, oleh siapa saja," tutur Sugeng.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, merasa bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. "Putusan pengadilan sudah adil karena perbuatannya memang sangat keji," kata Diah. 

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh PT Bandung Senin (4/4/2022) siang. Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding JPU, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network