BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Editor : Dani M Dahwilani
Herry Wirawan vonis mati kasus pemerkosaan predator anak pengadilan tinggi Pengadilan Tinggi Bandung
Artikel Terkait