Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network