Hakim tinggi Herri Swantoro yang merupakan Ketua PT Bandung. Herri menjadi buah bibir setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat terbuatan biadab terpidana.

Vonis ini membuat masyarakat mendapatkan keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network