Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintah Pemprov Jabar mengasuh dan merawat korban dan anak yang dilahirkannya akibat perbuatan Herry Wirawan. Pengasuhan dan perawatan oleh pemerintah itu harus mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang vonis Senin (4/4/2022). Terdapat 13 korban dan sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan. 

"Menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network