Evaluasi terhadap kondisi korban dan anak yang dilahirkan, ujar Herri Swantoro, harus dilakukan secara berkala. Jika dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," ujar Herri Swantoro.
Terkait pengasuhan diserahkan ke Pemrpvo Jabar ini sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim PT Bandung sepakat dengan putusan itu.
Editor : Agus Warsudi
pemprov jabar Herry Wirawan vonis herry wirawan Kasus pemerkosaan anak kasus pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait