"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan jaksa atau penuntut umum bahwa pendidikan dan pengasuhan terbaik bagi anak-anak sejatinya berbasis keluarga. Sebab, keluarga merupakan tempat utama dan pertama bagi anak merasakan dan mengalami pendidikan karakter, terutama dari ayah, ibu, dan saudara terdekatnya," tutur ketua majelis hakim.
"Karenanya pengasuhan bayi-bayi dan anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede diserahkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun sebelum penyerahan dan penitipan itu dilakukan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada orang tua atau keluarga masing-masing," ucap Herri Swantoro.
Editor : Agus Warsudi
pemprov jabar Herry Wirawan vonis herry wirawan Kasus pemerkosaan anak kasus pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait