Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai vonis mati terhadap Herry Wirawan oleh PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan  Tinggi (PT) Bandung sudah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya vonis mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan. 

Pasalnya, kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil, perbuatan predator seks itu terbilang biadab.

"Dengan perbuatan biadab itu, saya kita Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022). 

Meski begitu, Kang Emil meminta semua upaya hukum terhadap Herry dimaksimalkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pihak Herry kembali mengajukan banding ke level yang lebih tinggi selain PT Bandung. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network