TM Boarding School milik Herry Wirawan di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyita aset atau kekayaan Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati. Perampasan aset tersebut tertuang dalam dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen putusan, ketua majelis hakim Herri Swantoro menyatakan, perampasan aset milik terpidana Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau ganti rugi dan memenuhi kebutuhan hidup para korban serta anak-anak yang mereka lahirkan. 

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network