Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung segera menggelar sidang banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis seumur hidup Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati, Rabu (30/3/2022). Sidang dipimpin Ketua PT Bandung Herri Swantoro sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman. 

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, perangkat persidangan untuk mengadili banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar tersebut. Upaya hukum banding Kejati Jabar terdaftar dengan nomor register 86.

"Sekarang masih diproses. Penetapan sidang pertama pada 24 Maret 2022 lalu. Tapi salah satu hakim anggotanya kena Covid-19," kata Humas PT Bandung Jesayas Tarigan saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network