BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang akan menyindangkan upaya hukum banding atas vonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, lebih jeli dalam menjatuhkan putusan terkait restitusi atau ganti rugi. LPSK tak ingin restitusi yang merupakan tanggung jawab Herry, justru dibebankan kepada negara.
"Kajati Jabar sudah sebut banding. Jadi ada kajian agar bisa diputuskan lebih baik. Tapi bukan berarti kemarin (vonis majelis hakim PN Bandung) jelek, tapi (putusan banding diharapkan) lebih diterima semua pihak. Putusan hakim bentuk upaya memberikan keadilan bagi korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
Hasto Atmojo Suryo menyatakan, vonis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan mengenai restitusi yang dibebankan pada negara, menjadi perdebatan publik.
"Hukuman restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku. Jadi tidak bisa kepada orang lain atau pihak ketiga. Itu (restitusi) punya korelasi dengan (kejahatan) si tersangka jadi tidak dibebankan kepada negara," ujar Hasto.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi restitusi
Artikel Terkait