"Kalau restitusi dibebankan kepada negara, ini seolah-olah negara yang salah. Seolah, nanti akan menciptakan (anggapan), pelaku-pelaku lain kalau berbuat kejahatan, itu (restitusi) negara yang menanggung," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331.527.186 kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan Herry Wirawan.
Pertimbangannya, terpidana Herry Wirawan tak bisa dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis seumur hidup.
"Keseluruhan restitusi bagi korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada Kemen PPPA," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2021).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi restitusi
Artikel Terkait