Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu BintanG Darmawati Puspayoga mengatakan, terkait putusan hHakim yang menetapkan restitusi dibebankan kepada negara, tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang Puspayoga.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi restitusi
Artikel Terkait