"Jadi restitusi seharusnya ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok dan dibebankan kepada pelaku. Namun itu sulit dilakukan karenanya ini (aturan terpidana yang dihukum maksimal tidak bisa diberi hukuman tambahan). Tentu ibu Menteri PPPK, ibu Bintang (Bintang Puspayoga) pusing, karena dasar membayar (restitusi) apa?" ucap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan pada Senin (21/2/2022). Selain berupaya agar predator seks anak itu dihukum mati, JPU juga meminta majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugi Rp331 juta kepada terpidana, bukan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). "Kami juga melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," kata Kajati Jabar.
Asep N Mulyana menyatakan, restitusi kasus asusila berbeda dengan kompensasi. Sehingga, keliru bila restitusi dibebankan ke negara. Restitusi harus dibayar oleh Herry selaku terpidana.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi restitusi
Artikel Terkait