Ketua LPSK menuturkan, vonis yang dibebankan kepada negara, bukan restitusi melainkan biaya kompensasi. Sedangkan, kasus Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, tidak memiliki dasar kuat untuk mendapatkan kompensasi dan jadi dibebankan kepada negara.
"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi. Sementara hal itu (kompensasi) diatur dalam undang-undang baru tindak pidana terorisme dan tindak pidana pelanggaran HAM berat," tutur Ketua LPSK.
Hasto Atmojo Suryo mengatkaan, vonis hakim PN Bandung soal restitusi yang seharusnya tanggung jawab Herry Wirawan justru dibebankan kepada negara yang dalam vonis disebutkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jadi perbincangan akademisi, pemerhati, dan masyarakat luas.
Dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia, tutur Ketua LPSK, jika terdakwa mendapatkan hukuman maksimal itu kemungkinan tidak bisa diberi hukuman tambahan.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi restitusi
Artikel Terkait