Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ketua LPSK menuturkan, vonis yang dibebankan kepada negara, bukan restitusi melainkan biaya kompensasi. Sedangkan, kasus Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, tidak memiliki dasar kuat untuk mendapatkan kompensasi dan jadi dibebankan kepada negara. 

"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi. Sementara hal itu (kompensasi) diatur dalam undang-undang baru tindak pidana terorisme dan tindak pidana pelanggaran HAM berat," tutur Ketua LPSK.

Hasto Atmojo Suryo mengatkaan, vonis hakim PN Bandung soal restitusi yang seharusnya tanggung jawab Herry Wirawan justru dibebankan kepada negara yang dalam vonis disebutkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jadi perbincangan akademisi, pemerhati, dan masyarakat luas. 

Dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia, tutur Ketua LPSK, jika terdakwa mendapatkan hukuman maksimal itu kemungkinan tidak bisa diberi hukuman tambahan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network