Asep N Mulyana mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung Pengadilan Tinggi Bandung Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati
Artikel Terkait