Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi saat bertemu dengan terpidana Herry Wirawan (kanan) di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partigi menemui terpiadana Herry Wirawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta. Dalam pertemuan itu, memastikan komitmen Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis (24/2-2022). Dalam pertemuan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven.

Dalam pertemuan itu, Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati anak, menganakan kemeja abu-abu cenderung putih dan celana panjang hitam. Dia terlihat tenang dan segar bugar saat berbincang dengan LPSK.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network