Agenda utama dialog itu, kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan di persidangan untuk membayar restitusi kepada korban.
"LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan HW (Herry Wirawan), yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab," kata Wakil Ketua LPSK.
Dari pernyataan Herry Wirawan yang siap bertanggung jawab, ujar Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut.
Editor : Agus Warsudi
lpsk restitusi ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati
Artikel Terkait