Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi saat bertemu dengan terpidana Herry Wirawan (kanan) di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Agenda utama dialog itu, kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan Herry Wirawan di persidangan untuk membayar restitusi kepada korban. 

"LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan HW (Herry Wirawan), yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab," kata Wakil Ketua LPSK. 

Dari pernyataan Herry Wirawan yang siap bertanggung jawab, ujar Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network