Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai vonis mati terhadap Herry Wirawan oleh PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan. (Foto: Dok)

"Harapan saya, kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Vonis mati tersebut diputuskan Majelis Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022). 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network