Diketahui, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim PT Bandung Herri Swantoro. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
pemprov jabar Herry Wirawan vonis herry wirawan Kasus pemerkosaan anak kasus pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait