Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintah Pemprov Jabar mengasuh dan merawat korban dan anak yang dilahirkannya akibat perbuatan Herry Wirawan. Pengasuhan dan perawatan oleh pemerintah itu harus mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang vonis Senin (4/4/2022). Terdapat 13 korban dan sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan. 

"Menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro. 

Evaluasi terhadap kondisi korban dan anak yang dilahirkan, ujar Herri Swantoro, harus dilakukan secara berkala. Jika dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua. 

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," ujar Herri Swantoro.

Terkait pengasuhan diserahkan ke Pemrpvo Jabar ini sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim PT Bandung sepakat dengan putusan itu. 

"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan jaksa atau penuntut umum bahwa pendidikan dan pengasuhan terbaik bagi anak-anak sejatinya berbasis  keluarga. Sebab, keluarga merupakan tempat utama dan pertama bagi anak merasakan dan mengalami pendidikan  karakter,  terutama dari ayah, ibu, dan  saudara terdekatnya," tutur ketua majelis hakim. 

"Karenanya pengasuhan bayi-bayi dan anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede diserahkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun sebelum penyerahan dan penitipan itu dilakukan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada orang tua atau keluarga masing-masing," ucap Herri Swantoro. 

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim PT Bandung Herri Swantoro. AGUS WARSUDI


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network