Diketahui, majelis hakim PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).
Selain itu, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar ganti rugi atau restitusi Rp330 juta kepada para korban. Bahkan hakim memerintahkan jaksa menyita semua aset atau kekayaan Herry Wirawan untuk digunakan membiayai hidup korban dan anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab terpidana.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan hukuman mati divonis hukuman mati Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait