Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Putusan itu disambut lega para korban dan kuasa hukumnya. 

Yudi Kurnia, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut mengatakan, vonis PT Bandung membuat klien merasakan lega karena PT Bandung memutuskan hukuman sesuai keinginan keluarga korban. Nilai keadilan dirasakannya sangat terasa dari keputusan ini. 

"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah. Karena ini (pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan) akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, turun temurun," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network