"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya (putusan PN Bandung), itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," tutur Yudi Kurnia.
Diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan divonis hukuman mati hukuman mati hukuman mati di indonesia vonis hukuman mati terpidana hukuman mati divonis mati vonis mati pemerkosa santriwati
Artikel Terkait